Sistem Informasi Desa Karangkemiri
PROFIL BUMDesa Mandiri Sejahtera Desa Karangkemiri
BUMDesa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal
dengan berbagai ragam jenis potensi.
Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
ekonomi warga Desa melalui pengembangan
usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan
sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan Desa
mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
diamanatkan dalam BAB X Badan Usaha Milik Desa pasal 87 ayat 1,2,3 yang
menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut dengan
BUMDesa. BUMDesa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindaklanjut dari
pelaksanaan pendirian BUMDesa, maka berdasarkan Permendesapdtt nomor 4 tahun
2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDesa. Dan
PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Nama,
Waktu, dan Kedudukan
1.
Badan ini bernama
Badan Usaha Milik Desa disingkat BUMDesa
Mandiri Sejahtera.
2.
BUMDesa ini
didirikan pada tanggal 3 November 2018.
3.
BUMDesa ini berkedudukan di Desa
Karangkemiri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas