Sistem Informasi Desa Karangkemiri

shape

Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

1.    Tugas Lembaga Adat Desa

     LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

2.   Fungsi Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa berfungsi :

a.  Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;

b.  Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;

c.  Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;

d.  Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;

e.  Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

f.    Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan

g.  Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

3.   Tujuan

Tujuan pengaturan Lembaga Adat Desa meliputi:

a.  Mendudukkan fungsi LAD sebagai mitra Pemerintah masyarakat; Desa dalam meningkatkan partisipasi;

b.  Mendayagunakan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan

c.  Menjamin kelancaran Pemerintahan Desa. Pelayanan

Sumber : Permendagri No.18 Tahun 2018


Tulis Komentar