Sistem Informasi Desa Karangkemiri
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya
disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan
menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa
masyarakat Desa.
1.
Tugas
Lembaga Adat Desa
LAD bertugas
membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan,
dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat
masyarakat Desa.
2.
Fungsi
Lembaga Adat Desa
Lembaga
Adat Desa berfungsi :
a. Melindungi identitas budaya dan
hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan
dan unsur kekerabatan lainnya;
b. Melestarikan hak ulayat, tanah
ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di
Desa;
c. Mengembangkan musyawarah mufakat
untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. Mengembangkan nilai adat istiadat
dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi
manusia;
e. Pengembangan nilai adat istiadat
untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f.
Mengembangkan
nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya,
lingkungan, dan lainnya; dan
g. Mengembangkan kerja sama dengan
LAD lainnya.
3.
Tujuan
Tujuan
pengaturan Lembaga Adat Desa meliputi:
a. Mendudukkan fungsi LAD sebagai
mitra Pemerintah masyarakat; Desa dalam meningkatkan partisipasi;
b. Mendayagunakan LAD dalam proses
pembangunan Desa; dan
c. Menjamin kelancaran Pemerintahan
Desa. Pelayanan
Sumber : Permendagri No.18 Tahun 2018