Sistem Informasi Desa Karangkemiri

shape

LPMD

LPMD merupakan singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

(Sumber : Permendagri No.18 Tahun 2018)

1. Dasar : SK Kepala Desa Karangkemiri nomor 411.6/12.b/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang pengangkatan kepengurusan lembaga pemberdayaan masyarakat desa.

2. Susunan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

NO

JABATAN

NAMA

1

Ketua

Aman Nurokhman Banu A.,ST

2

Wakil Ketua

Tri Untoro

3

Sekretaris

Tohirin

4

Bendahara

Nur Widyaningrum

5

Seksi -seksi :

 

 

-      Seksi Agama

M. Yunus

 

-      Seksi Lembaga Adat dan Kebudayaan

Untung

 

-      Seksi Kamtibmas

Nur Adznan Purnomo

 

-      Seksi Pendidikan dan Keterampilan

Roikhatul Jannah

 

-      Seksi Lingkungan Hidup

Kirto

 

-      Seksi Pembangunan

Rendi

 

-      Seksi Kesehatan

Tri Feriati

 

-      Seksi KB dan Kependudukan

Khodriyah

 

-      Seksi Pemuda dan Olahraga

Afta Bhakti Triyoso

 

-      Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

Khusni Mubarok

 

-      Seksi Pemberdayaan Perempuan

Titin Suhartati

 

 


Tulis Komentar