Sistem Informasi Desa Karangkemiri

Shape Shape Shape Shape

DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI BUMDESA

Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera, Desa Karangkemiri

Dasar :

1. Peraturan Desa Karangkemiri nomor 6 Tahun 2017 tanggal 10 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

2. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karangkemiri nomor 144/07/XII/2017 tentang persetujuan terhadap Peraturan Desa tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera bertujuan :

1.  Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;

2. Meningkatkan kretivitas dan peluang usaha Desa yang berpenghasilan rendah;dan

3. Mendorong berkembangny usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa.

Pemberdayan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera mempunyai sasaran :

1. Terpenuhinya pelayanan masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha produktif;dan

2. Tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian dan kebutuhan masyarakat Desa'

Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka :

1. Meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Karangkemiri;

2. Membuka kesempatan usaha bagi masyarakat Desa Karangkemiri;

3. Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Karangkemiri.


04 Nov 2024 by Admin