Sistem Informasi Desa Karangkemiri
Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera, Desa Karangkemiri
Dasar :
1. Peraturan Desa Karangkemiri nomor 6 Tahun 2017 tanggal 10 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
2. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karangkemiri nomor 144/07/XII/2017 tentang persetujuan terhadap Peraturan Desa tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera bertujuan :
1. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;
2. Meningkatkan kretivitas dan peluang usaha Desa yang berpenghasilan rendah;dan
3. Mendorong berkembangny usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa.
Pemberdayan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera mempunyai sasaran :
1. Terpenuhinya pelayanan masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha produktif;dan
2. Tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian dan kebutuhan masyarakat Desa'
Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka :
1. Meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Karangkemiri;
2. Membuka kesempatan usaha bagi masyarakat Desa Karangkemiri;
3. Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Karangkemiri.