Sistem Informasi Desa Karangkemiri

shape

P3A

Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) adalah kelembagaan yang dibentuk guna mengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air. P3A Desa Karangkemiri bernama "Sida Mulya" beranggotakan 30 orang.

Susunan pengurus P3A Desa Karangkemiri sebagai berikut :

Ketua P3A : Tarsiwan Khafifudin

Sekretaris : Kusto

P3A Desa bertujuan memberdayakan potensi sumber daya manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok petani khususnya dalam pengelolaan irigasi, pertanian, dan peningkatan pendapatan petani pada system irigasi tersier/ desa.

Susunan kepengurusan P3A terdiri dari:

1.    Pengurus P3A;

2.    Badan Pengawas dan Pemeriksa Kegiatan.

Pengurus P3A terdiri dari :

1.    Ketua;

2.    Wakil Ketua;

3.    Sekretaris;

4.    Bendahara;

5.    Pelaksana Teknis;

a.     Bidang irigasi/ pengairan;

b.     Bidang pertanian;

c.     Bidang organisasi/kelembagaan;

d.     Bidang peningkatan UEP (Usaha Ekonomi Pertanian).

Badan Pengawas terdiri dari Ketua (merangkap anggota) dan anggota. Badan Pengawas terdiri dari 3 orang. Badan Pengawas tidak boleh merangkap menjadi pengurus.

Tugas-Tugas P3A dan Badan Pengawas

1.    Ketua P3A mempunyai tugas:

a.     Memimpin organisasi P3A Desa Karangkemiri;

b.    Memberi dukungan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan dan pengembangan system irigasi tersier yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemda;

c.     Melakukan perbaikan-perbaikan jaringan irigasi tersier/desa di Desa dari dana swadaya petani dan stimulant dan dana bantuan dari Pemerintah/Pemda;

d.    Melakukan kegiatan-kegiatan bidang pertanian yang dibutuhkan oleh anggota;

e.    Melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan petani;

f.      Mempertanggungjawabkan tugas dan tanggung jawabnya serta tugas dan kegiatan-kegiatan para pengurus inti P3A.

2.    Sekretaris mempunyai tugas:

a.     Mempersiapkan naskah pertanggungjawaban ketua dalam rapat anggota;

b.    Mempersiapkan makalah/ naskah pemberitahuan/pengumuman kepada anggota;

c.     Notulen rapat-rapat/ pertemuan-pertemuan;

d.    Memproses dan mengirim notulen hasil rapat/ pertemuan-pertemuan kepada anggota;

e.    Menyusun, mempersiapkan, penyelenggaraan rapat/pertemuan;

f.      Mengadakan administrasi kesekretariatan;

g.     Mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada ketua dalam rapat anggota.

3.    Bendahara mempunyai tugas:

a.     Menyelenggarakan pengelolaan keuangan organisasi;

b.    Membantu mempersiapkan pertanggungjawaban organisasi dalam rapat anggota;

c.     Melakukan proses keuangan secara periodik;

d.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua;

e.    Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan keuangan organisasi kepada ketua dalam rapat anggota.

4.    Bidang irigasi/ pengairan dan pertanian mempunyai tugas membantu Ketua P3A:

a.     Mengusulkan pembangunan, rehabilitasi/ perbaikan jaringan tersier kepada Pemerintah;

b.    Membantu proses perencanaan dan pelaksanaan konstruksi pada system irigasi tersier yang dilakukan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Mengajukan bantuan dan pelaksanaan dana stimulant atas perbaikan bangunan/ saluran pada system irigasi tersier kepada Pemerintah;

d.    Mengupayakan dan melakukan penanganan darurat kerusakan prasarana irigasi pada system irigasi primer/ sekunder maupun tersier;

e.    Mendorong terwujudnya dukungan petani dalam pengelolaan irigasi dalam bentuk tenaga dan atau iuran;

f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua P3A;

g.     Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Irigasi/ Pengairan dan Pertanian bertanggungjawab kepada Ketua P3A dalam rapat anggota.

5.    Bidang Organisasi/ Kelembagaan mempunyai tugas membantu Ketua P3A:

a.     Melakukan pembinaan dan kelembagaan P3A;

b.    Melakukan kegiatan dan pemberdayaan P3A;

c.     Bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain organisasi Gapoktan,GP3A,sll;

d.    Menyusun dan membuat baga struktur P3A;

e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua P3A;

f.      Mengoptimalkan penguatan organisasi kepada semua anggota agar selalu tetap eksis;

g.     Dapat melaksanakan tugasnya Bidang Organisasi/Kelembagaan bertanggungjawab kepada Ketua P3A dalam rapat anggota.

6.    Bidang Peningkatan Usaha Ekonomi Pertanian (UEP) mempunyai tugas membantu Ketua P3A:

a.     Melakukan pembinaan kepada para petani;

b.    Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penjualan/pembelian produksi panen yang menguntungkan petani;

c.     Melakukan usaha ekonomi seperti koperasi, unit-unit dagang, usaha-usaha kecil rmah tangga dan agribisnis;

d.    Melakukan Upaya permodalan serta koordinasi dan konsultasi modal usaha ekonomi;

e.    Mengelola permodalan yang telah dimiliki sesuai program kerja yang telah disusun dalam rapat pengurus;

f.      Melaksankan tugas lain yang diberikan Ketua P3A;

g.     Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Peningkatan Usaha Ekonomi Pertanian (UEP) bertanggungjawab kepada Ketua P3A dalam rapat anggota.

7.    Badan Pengawas dan Pemeriksa Kegiatan mempunyai tugas:

a.     Melakukan pengawasan terhadap kegiatan rutin pengurus P3A dan ulu-ulu P3A sesuai program kerja dan standar yang telah ada;

b.    Mengadakan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pengurus;

c.     Mengadakan penilaian terhadap kinerja pengurus P3A Desa Karangkemiri.


Tulis Komentar