Sistem Informasi Desa Karangkemiri
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD
adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
1.
Tugas
Lembaga Kemasyarakat Desa
LKD
bertugas:
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat
Desa;
b. Ikut serta dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan; dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat
Desa.
2.
Fungsi
Lembaga Kemasyarakatan Desa
LKD
memiliki fungsi:
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
b. Menanamkan dan memupuk rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. Meningkatkan kualitas dan
mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. Menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara
partisipatif;
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan
menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f.
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga; dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
3. Tujuan
Tujuan
pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi:
a. Mendudukkan fungsi LKD sebagai
mitra Pemerintah masyarakat; Desa dalam meningkatkan partisipasi;
b. Mendayagunakan LKD dan LAD dalam
proses pembangunan Desa; dan
c. Menjamin kelancaran Pemerintahan
Desa. Pelayanan
Sumber : Permendagri No.18 Tahun 2018