Sistem Informasi Desa Karangkemiri

shape

TENTANG LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

1.    Tugas Lembaga Kemasyarakat Desa

LKD bertugas:

a.  Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;

b.  Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

c.  Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

2.   Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa

LKD memiliki fungsi:

a.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b.  Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

c.  Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

d.  Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

e.  Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

f.    Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

g.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

           3.   Tujuan

Tujuan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi:

a.  Mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah masyarakat; Desa dalam meningkatkan partisipasi;

b.  Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan

c.  Menjamin kelancaran Pemerintahan Desa. Pelayanan

Sumber : Permendagri No.18 Tahun 2018


Tulis Komentar