Sistem Informasi Desa Karangkemiri
Susunan kepengurusan organisasi pengelola Badan Usaha
Milik Desa Mandiri Sejahtera terdiri dari :
1. Penasehat;
Penasehat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
Memberikan
nasehat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa Mandiri Sejahtera;
b.
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera; dan
c.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
Penasehat berwenang sebagai berikut:
a.
Meminta
penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan usaha Desa; dan
b.
Melindungi
usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan Usaha Milik
Desa Mandiri Sejahtera.
2. Pelaksana operasional; dan
Pelaksana operasional terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pelaksana Operasional mempunyai kewajiban
sebagai berikut :
a.
Bertanggungjawab
dalam pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
b.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur;
c.
Membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Badan Usaha Milik Desa
Mandiri Sejahtera setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap
tiga bulan sekali;
d.
Membuat
laporan bulanan dan tahunan;
e.
Memberi
pelayanan kepada anggota;
f.
Memberi
pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota;
g.
Menyelenggarakan
musdes pertanggungjawaban setiap akhir tahun;
Pelaksana Operasional mempunyai hak sebagai
berikut :
a.
Mengambil
keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dalam
rangka mencapai tujuan;
b.
Memperoleh
gaji tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan Badan Usaha
Milik Desa Mandiri Sejahtera dan/atau diatur kemudian didalam AD/ART;
c.
Memperoleh
tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu
bulan.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Pelaksana Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah :
a.
Memimpin
organisasi Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
b.
Melakukan
pengendalian kegiatan Badan Usaha milik Desa Mandiri Sejahtera;
c.
Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan;
d.
Melaporkan
keadaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera akhir tahun melalui
musdes pertanggungjawaban.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Pelaksana
Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah:
a.
Melaksanakan
tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan ketua;
b.
Melaksanakan
administrasi umum kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa Mandiri
Sejahtera; dan
c.
Membuat
laporan bulanan.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pelaksana
Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah :
a.
Melaksanakan
administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
b.
Membuat
laporan kas harian;
c.
Membuat
laporan rekap kas mingguan;
d.
Membuat
laporan rekap kas bulanan dan diserahkan kepada Sekretaris untuk membuat
laporan bulanan;
e.
Melaporkan
posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipetanggungjawabkan dan
menunjukkan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa Mandiri
Sejahtera yang sesungguhnya;
f.
Mengeluarkan
uang disertai dengan bukti-bukti (kwitansi dan dokumen) yang sah;
g.
Mengatur
likuiditas sesuai dengan keperluan; dan
h.
Menyetorkan
uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
3. Pengawas
Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.
Mengawasi
kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera sewaktu-waktu;
b.
Memberikan
masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus Badan Usaha Milik Desa
Mandiri Sejahtera;
c.
Membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Pengurus Badan Usaha Milik Desa Mandiri
Sejahtera;
d.
Menciptakan
Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera tetap sehat dan berkembang.
Pengawas mempunyai hak sebagai berikut :
a.
Menerima
laporan perkembangan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
b.
Memperoleh
informasi dari Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera terkait program-program
yang masuk;
c.
Mendapat
honor dari Badan Usaha Milik Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;
d.
Mendapatkan
dana sisa hasil usaha akhir tahun; dan
e.
Menilai
kinerja Pelaksana Operasional
Struktur Organisasi BUMDesa Mandiri Sejahtera, Desa Karangkemiri
NO |
JABATAN |
NAMA |
1 |
Penasehat |
Nanang
Pranoto.,A.Md |
2 |
Direktur/ Ketua |
Nikita Ari Kartini.,S.M |
3 |
Sekretaris |
Amoretta Mauli H.,S.M |
4 |
Bendahara |
Vita Muflichah.,S.Ag |
5 |
Pengawas |
Ir. Cipto Waluyo |
6 |
Unit
Usaha : |
|
|
Manager
Unit Usaha Wisata |
Wangidin |
|
Manager
Unit Usaha Treatment Air |
Suratno |
|
Manager
Unit Usaha Kios |
Sangidin.,SPd |
|
Manager
Unit Usaha Peternakan |
Marno |
|
Manager
Unit Usaha Pertanian |
- |
|
Manager
Unit Usaha Perdagangan |
Kusto |