Sistem Informasi Desa Karangkemiri

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

STRUKTUR ORGANISASI BUMDESA

Susunan kepengurusan organisasi pengelola Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera terdiri dari :

1. Penasehat;

   Penasehat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a.     Memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

b.     Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera; dan

c.     Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

   Penasehat berwenang sebagai berikut:

a.      Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b.      Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera.

 

2. Pelaksana operasional; dan

    Pelaksana operasional terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

    Pelaksana Operasional mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.      Bertanggungjawab dalam pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

b.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;

c.       Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali;

d.      Membuat laporan bulanan dan tahunan;

e.       Memberi pelayanan kepada anggota;

f.        Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota;

g.      Menyelenggarakan musdes pertanggungjawaban setiap akhir tahun;

   Pelaksana Operasional mempunyai hak sebagai berikut :

a.     Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mencapai tujuan;

b.     Memperoleh gaji tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera dan/atau diatur kemudian didalam AD/ART;

c.     Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.

      Tugas dan tanggung jawab Ketua Pelaksana Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah :

a.     Memimpin organisasi Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

b.     Melakukan pengendalian kegiatan Badan Usaha milik Desa Mandiri Sejahtera;

c.     Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;

d.     Melaporkan keadaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera akhir tahun melalui musdes pertanggungjawaban.

   Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Pelaksana Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah:

a.     Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan ketua;

b.     Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera; dan

c.     Membuat laporan bulanan.

   Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pelaksana Operasional BUMDESA Mandiri Sejahtera adalah :

a.     Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

b.     Membuat laporan kas harian;

c.     Membuat laporan rekap kas mingguan;

d.     Membuat laporan rekap kas bulanan dan diserahkan kepada Sekretaris untuk membuat laporan bulanan;

e.     Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipetanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera yang sesungguhnya;

f.       Mengeluarkan uang disertai dengan bukti-bukti (kwitansi dan dokumen) yang sah;

g.     Mengatur likuiditas sesuai dengan keperluan; dan

h.     Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.

 

3. Pengawas

   Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.     Mengawasi kegiatan operasional Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera sewaktu-waktu;

b.     Memberikan masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

c.     Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Pengurus Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

d.     Menciptakan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera tetap sehat dan berkembang.

 

   Pengawas mempunyai hak sebagai berikut :

a.   Menerima laporan perkembangan keuangan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

b.   Memperoleh informasi dari Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera terkait program-program yang masuk;

c.   Mendapat honor dari Badan Usaha Milik Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Badan Usaha Milik Desa Mandiri Sejahtera;

d.   Mendapatkan dana sisa hasil usaha akhir tahun; dan

e.   Menilai kinerja Pelaksana Operasional

 

Struktur Organisasi BUMDesa Mandiri Sejahtera, Desa Karangkemiri

NO

JABATAN

NAMA

1

Penasehat

Nanang Pranoto.,A.Md

2

Direktur/ Ketua

Nikita Ari Kartini.,S.M

3

Sekretaris

Amoretta Mauli H.,S.M

4

Bendahara

Vita Muflichah.,S.Ag

5

Pengawas

Ir. Cipto Waluyo

6

Unit Usaha :

 

 

Manager Unit Usaha Wisata

Wangidin

 

Manager Unit Usaha Treatment Air

Suratno

 

Manager Unit Usaha Kios

Sangidin.,SPd

 

Manager Unit Usaha Peternakan

Marno

 

Manager Unit Usaha Pertanian

-

 

Manager Unit Usaha Perdagangan

Kusto

Kategori

Popular Tags